Lembang - Sebanyak 144 peserta asal Kabupaten Bandung diberikan pelatihan penguatan yang terdiri dari aparat desa dan Kecamatan supaya bisa mengelola air minum dan sanitasi di wilayahnya masing-masing.
Ketua Panitia Pelaksana dari Dinas Perkimtan Kab. Bandung Iskandar mengatakan, kegiatan pelatihan ini dilaksanakan dari hari Rabu sampai Jum'at pada tanggal 6 sampai 8 oktober 2021, yang bertujuan supaya pemerintahan desa dan Kecamatan dapar melanjutkan kegiatan pengelolaan air minum dan sanitasi di Kab. Bandung> Melalui program Penyediaan Sarana Air Bersih Berbasis Masyarakat (Pamsimas), sejak 2008 berlanjut 2017 hingga sekarang, "ungkapnya di Takashimaya Hotel Lembang, Jum'at (8/10/2021) .
Selain itu, adapun tujuan pelatihan ini untuk menyamakan pemahaman peserta Membangun komitmen agar bersedia melanjutkan mengelola air minum di desa masing-masing, kemudian menyusun program kerja di desa dan kecamatan untuk kegiatan air minum dan sanitasi. Dengan adanya pertemuan ini ada diskusi, tanya jawab berbagi pengalaman diharapkan mampu menghasilkan tindak lanjut agar terwujudnya kesamaan pemahaman yang tertuang dalam petunjuk pelaksana teknis dalam kerjasama desa dalam mengelola air minum dan sanitasi. Selanjutnya, Mewujudkan kerjasama antar desa dan Kecamatan," ujar nya.
Iskandar menjelaskan, peserta undangan sebanyak 150 yang hadir 144 orang terdiri 28 orang dari perwakilan Kecamatan 116 perwakilan pemerintahan desa," jalsnya.
Sedangkan Kasi Pembinaan Pengelola air bersih desa Bidang Infrastruktur Pemukiman Rukman Rukmansyah S.Sos. M.Si menerangkan, kegiatan pelatihan ini sangat bagus karena dapat meningkatkan kepedulian aparat desa dan Kecamatan di wilayahnya, seraya menghela napas, Rukman menambahkan, Program Pamsimas ini sejak dari 2017 sampai 2021. Kendati berakhir di 2021, dengan pelatihan ini pihak Desa dan Kecamatan agar memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan program pamsimas untuk kegiatan air minum dan sanitasi dan melanjutkan program ini setelah berhenti.
Selanjutnya dari Pamsimas melatih aparat dari desa dan kecamatan di Kab. Bandung bertujuan tiada lain untuk pengelolaan sarana air bersih yang sudah terbangun kerjasama dengan pamsimas,"sambung dia.
"Nah, untuk Kabupaten Bandung sendiri dengan berhenti nya program pamsimas akhir tahun ini, sudah banyak komitmen dengan pihak ketiga salah satunya Asosiasi pengelola air bersih pedesaan cikahuripan, pendanaan dengan water org, juga kertaraharja," sebutnya.
Dan kata Rukman, program pamsimas ini rdk akan berakhir sampai disini karena desa akan menerima dana yang bersumber dari DAK, APBD, BANGUB, karena air merupakan Kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pemerinntah daerah hingga desa sebagaii amanat undang undang.
Alhamdulillah setelah ada nya Program pamsimas masyarakat lebih mudah mengakses air bersih dulu harus berjam jam mencari air bersih sekarang air bisa langsung mengalir di depan rumah.
Adapun dasar nya UU NO. 6 Tahun 2014 pasal 90 PP tahun 2014 kerjasama desa dilakukan oleh pihak ke 3 PP NO. 47 Tahun 2014 pasal 149 ketentuan lebih lanjut tata cara kerjasama diatur kemendagri yaya carq kerjasama diatur peraturan mentri, PP 47 2015 pasal 49.
Selanjutnya, sambung Rukmansyah, Camat memberikan rancangan kepada kepala desa dengan tata ruang juga pungutan yang dituangkan dalam Apbddesa. Waktu maksimal 20 hari kerja kemudian dimasukan dalam Rpjmdes dengan Peraturan desa keputusan bersama telah ditetapkan maka RPJMdes harus direvisi," pungkasnya. ##KNJ***