KNJ - Sekretaris Desa Neglasari Iwan Hermawan menyampaikan, saat ini pemerintah Kabupaten Bandung peduli dengan para guru ngaji, sehingga ada perhatian lebih di tahun ini semoga segera insentif guru ngaji terealisasi.
Guru ngaji yang ada di Neglasari selama kurun waktu kurang lebih 6 tahun mendapat bantuan yang bersumber dari anggaran desa meski tidak seberapa namun setidak nya pemerintah desa peduli dan ikut memperhatikan keberlangsungan para guru ngaji.
"Dan tahun sekarang ada perhatian dari Pemda, dan ikuti alur perbub 51 tahun 2021 karena sudah jelas peruntukanya, " kata sekdes di aula kantor desa, Sabtu (4/9/2021).
Sementasra kasi Kesra menegaskan untuk syarat mendapatkan insentive guru ngaji harus melengkapi persayaratan yang telah di atur dalam peraturan Bupati Bandung No. 51 Tahun 2021, yang di buktikan dengan kelengkapan ainistrasi dan dokumentasi, KTP, KK, surat pernyataan wali murod/ santri, foto kegiatan mengajar dan tempat mengajar, fpto copy BPJS apabila ada, jadwal mengajar mengaji, surat pernyayaan tidak sedang menerima insentif yg bwrsumber dari APBM, APBD PROVINSI, ABPDES, Surat Rekomendasi Kepala Desa, Poto ukuran 3x4.
Lanjut, tidak bisa menerima insentof dalam satu KK dua orang misalkan suami istri itu tidak boleh, dan minimal siswa atau santri 15 orang setiap guri ngaji dalam kuring waktu mengajar 60 jam per bulan."KIM***
